Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Berlokasi di Provinsi Jawa Barat dengan tugas yang diatur dalam Pasal 4 Permenkes No.77 Tahun 2020. KKP bertugas untuk melaksanakan pencegahanan masuk dan keluarnya penyakit potensial wabah, seperti surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA), pengamanan terhadap penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengaman radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.