K.A.I merupakan Organisasi Advokat perjuangan yang bersifat bebas, mandiri, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta dalam penegakan hukum dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam kaitannya dengan Pembangunan hukum ditingkat nasional dan internasional.
2008