Lembaga sebagai wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan: a. struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; b. tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban; dan c. meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.