PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah semula berbentuk Perusahaan Daerah (PD), didirikan pada tanggal 28 Oktober 1961 dengan Akta Notaris Njoo Sio Liep Nomor 24 dengan nama PT. BPD Kalimantan Tengah. Dalam akta pendirian tersebut PT BPD Kalimantan Tengah menjalankan usaha bank di Provinsi Kalimantan Tengah, berkedudukan di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Selanjutnya berdasarkan izin usaha Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM 9-1-3/II tanggal 22 Januari 1962 dengan modal dasar ditetapkan Rp 10 juta, jumlah modal setor sebesar Rp 2.660 ribu terdiri dari Rp 2.500 ribu saham Pemda Tingkat I Kalimantan Tengah dan Rp 160 ribu saham swasta. Memperhatikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 Tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank, maka sebagaimana tertuang dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Kalteng Nomor : 06 tanggal 17 Mei 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, yang dibuat oleh Ellys Nathalina, SH. MH., Notaris Palangka Raya telah disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya Modal Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu triliun rupiah) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-35100.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013. Sedangkan penyingkatan sebutan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi PT. BANK KALTENG sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-29875.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010. Show more Show less
1961