PT Green Planet Indonesia adalah perusahaan swasta nasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan R.I No. C-7322 HT.01.01.TH.2000 tertanggal 24 Maret 2000. Perusahaan bergerak dalam bidang penyediaan jasa pelayanan dan produk pupuk organik yang ramah lingkungan.
2000