PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, SH Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H Notaris di Jakarta. Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, Pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia. Indonesia Re ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN), dengan core business adalah bisnis Reasuransi. Jenis reasuransi atau pertanggungan ulang yang disediakan oleh Indonesia Re, meliputi : Bisnis Reasuransi Jiwa : Ordinary Life dan Rider Asuransi Kesehatan / Cash Plan Personal Accident Bisnis Reasuransi Umum : Marine Cargo Marine Hull Aviation Fire and Allied Perils Loss of Profit Engineering Motor Personal Accident Bonds Aneka
2016