Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas: Menegakan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Emergency Call: 112
1950