Logo
S

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang

224 employees

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas: Menegakan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Emergency Call: 112

Basic info

Industry

Government Administration

Sectors

Government Administration

Date founded

1950

FAQ