Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) merupakan bentuk pengembangan dan peningkatan serta pemantapan status dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (IAIN Tulungagung. Adapun sebelumnya IAIN Tulungagung juga merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung (STAIN Tulungagung) yang dulunya adalah Fakultas cabang IAIN Sunan Ampel yang berada di luar induknya, yang tersebar di berbagai daerah, menjadi perguruan tinggi yang mandiri. Adapun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) merupakan bentuk pengembangan dari Fakultas Tarbiyah cabang IAIN Sunan Ampel yang diresmikan pada hari Jum’at tanggal 1 Jumadil akhir 1388 H. bertepatan dengan 26 Juli 1968 M. oleh Menteri Agama RI. KH. Achmad Dahlan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 17 Juli 1968. Pada saat itu Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Tulungagung mempunyai 1 (satu) jurusan yaitu: Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Selanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan lembaga pendidikan tinggi Islam, khususnya yang berstatus Fakultas daerah (cabang), maka diterbitkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan Keputusan Menteri Agama RI No. 315 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Tulungagung, Keputusan Menteri Agama RI. No. 348 Tahun 1997 tentang Statuta STAIN Tulungagung, Keputusan Dirjen Binbaga Islam Nomor:E/136/1997 tentang alih status dari Fakultas daerah menjadi STAIN dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagu-naan Aparatur Negara (PAN) No.8.589/I/1997 tentang pendirian STAIN, yang telah merubah status semua fakultas cabang yang berada di bawah IAIN di seluruh Indonesia menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Pada saat menjadi STAIN Tulungagung mempunyai 3 Jurusan yaitu Jurusan Tarbiyah, Jurusan Syari’ah, dan Jurusan Ushuluddin. Perubahan bentuk dari Fakultas Tarbiyah
1968